Aksi blokade ini dikarenakan massa aksi yang hendak menuju kawasan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup jalannya oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ponpes Attaqwa Putra Gelar Workshop Kecerdasan Hati untuk Para Dewan Guru Pesantren
Baca juga: Promo Kuliner Kamis, Refill Nasi dan Minum Free Sepuasnya Saat Bersantap di Wingstop
"Mau ke arah MK, cuman pasti diblokade di patung kuda," kata Ahmad Taufik, massa dari Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya Kasbi, Kamis (10/8/2023).
"Tapi aksinya bakal disatukan di sini, sepanjang jalan Sudirman Thamrin," sambungnya.
Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengeluhkan penutup akses oleh pihak kepolisian ini.
"Massa enggak boleh masuk, gila enggak? Bayangin mereka masuk sini, penuh semua kan," tuturnya.
Aks hari ini bagian aksi long march buruh dan tenaga kesehatan dari Bandung menuju Istana Presiden Jakarta menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Baca juga: Raih Hasil Imbang, Thomas Doll Akui Persija Dibuat Kewalahan Hadapi Borneo FC
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Teknik Metalurgi
Aksi jalan kaki buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini sudah dimulai dari Bandung sejak Kamis (3/8/2023) dan berakhir di Jakarta pada Kamis (10/8/2023), bersamaan dengan aksi demo buruh besar besaran di Istana Negara. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Mario Christian Sumampow)
Adapun isi tuntutan para buruh dalam demo kali ini sebagai berikut:
1.Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
2.Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
3.Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
4.Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
6. Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News