Berita Bekasi

Sempat Viral dan Dibuat Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta, Kawanan Begal di Setu Berhasil Ditangkap

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menangkap kawanan begal di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, SETU --- Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menangkap komplotan begal di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Aksi begal tersebut sempat viral karena sangat sadis dan meresahkan masyarakat.

Bahkan, Kepala Desa Burangkeng mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa menangkap begal.

"Iya kami tangkap pelaku kasus begal di Jalan MT Haryono Kp Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).

BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL DI BEKASI

Rasyid menerangkan, pelaku begal yang ditangkap itu berinsial TVH (40). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada 30 Juli 2023.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya berinisial IB, DA, dan TA masih dalam pengejaran.

"Tiga pelaku masih pengejaran, kami sudah lacak posisinya dan diminta mereka menyerahkan diri," beber dia.

Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal, Beraksi 6 Bulan di 8 Lokasi di Bekasi, Barang Bukti 6 Motor dan Golok

Sementara kronologi kejadian, ketika itu korban pulang dari rumah temannya di daerah Cileungsi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di tempat kejadian tiba-tiba bagian dashbord sepeda motor sebelah kanan ditarik oleh orang tidak dikenal.

Korban terjatuh, dan saat korban bangun pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

BERIT VIDEO : KAWANAN BEGAL KEMBALI BERAKSI DI JABABEKA

"Pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban dan para pelaku berjumlah empat orang pergi ke arah Pasar Setu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu," katanya.

Untuk barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor masih dalam pencarian.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancanam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
12