Obat Keras

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Bikin Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Kecanduan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023.

Merkea mengaku obat itu ampuh menghilangkan rematik, menambah stamina hingga semangat belajar.

"Iya saya data ada sebanyak 114 warga kecanduan tramadol dan hexymer. Usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Endang.

Dia menjelaskan, hal terungkap ketika banyak warga yang datang ke kantor desa menanyakan kanapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar.

Padahal sudah sangat jelas OKT itu dilarang dan ditambah pelaku pengedarnya itu ditangkap aparat Kepolisian Polres Karawang.

Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut.

"Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu," kata Endang.

Hasil menggali informasi dari warga, kata Endang, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.

Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar.

"Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," kata Endang.

Dia juga mengaku kecolongan dan tak mengetahui terkait peredaran OKT tersebut. Sebab, tersangka ini membagikan atau mengedarkannya secara dor to dor..

"Saya engga tau engga ada toko atau apapun itu. Cuman saya curigakanya banyak yang cari dua orang itu," jelas dia. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News