Berita Kriminal

Terhimpit Masalah Ekonomi, Eks Napi di Bogor Jualan Sabu dan Ekstasi Lagi setelah Bebas 5 Tahun Lalu

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkotika -- Bebas dari penjara ternyata tidak membuat seorang pengendar narkotika berinisial DS alias Degol (26) kapok. Baru bebas dari hukuman lima tahun lalu, Degol lagi-lagi ditangkap kawanan polisi karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

TRIBUNBEKASI.COM, TANAH SAREAL --- Bebas dari penjara ternyata tidak membuat seorang pengendar narkotika berinisial DS alias Degol (26) kapok.

Setelah bebas dari hukuman lima tahun lalu, Degol lagi-lagi ditangkap kawanan polisi karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Residivis narkotika itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Bojonggede di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, menjelaskan, pelaku baru keluar dari penjara pada 2018 lalu dengan kasus yang sama peredaran narkotika.

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA 1 KILOGRAM DENGAN MODUS PENGIRIMAN VIA JASA EKSPEDISI

"Pelaku Degol kita tangkap di kontrakan malam pukul 20.00 WIB," kata Robinson kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

"Pria tamatan SMA dan pengangguran ini memiliki catatan hitam baru keluar dari penjara kasus narkoba di tahun 2018 di Lapas Bogor," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan kontrakannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  sabu dan ekstasi yang disembunyikan di atas platform.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang, Modus Permen Kopi dan Warung Seblak

"Narkotika jenis sabu dan ekstasi disimpan sembunyikan pelaku di atas plafon dengan dimasukkan kedalam kaleng makanan snack," ujarnya.

Robinson menambahkan, dari hasil penjualan narkotika tersebut pelaku menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sabu-sabu jenis baru

Modus operandi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan oleh para sindikat dengan berbagai cara. 

Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap narkotika jenis sabu-sabu baru yang bernama Yaba.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan, Yaba dikenal di kawasan Thailand, yang merupakan sabu-sabu dalam bentuk tablet, serupa ekstasi.

“Memang jenis Yaba ini terkenal di Thailand, Yaba ini juga dikenalnya sebagai ekstasi,” kata Petrus saat rilis pengungakan kasus narkoba di Kantor BNN RI, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihak BNN menyita 247 kilogram narkoba yang diseludupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Saat melalukan penyitaan, BNN menemukan pula varian narkoba jenis baru bernama Yaba.

Dikatakan Petrus, Yaba ini juga diproduksi dari daerah Myanmar dan memang berasal dari kelompok yang melawan pemerintah.

“Produksi ini rata - rata berasal dari state yang memang melawan pemerintah di Myanmar,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Yaba juga bagian dari sejumlah jenis narkoba yang telah disita jajarannya berdasarkan lima kasus pengungkapan.

Dalam penangkapan itu, kawanan petugas BNN berhasil meringkus 17 tersangka.

“Total pengungkapan lima kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 orang tersangka itu, berdasarkan juga barang bukti narkotika yang disita 274,05 kilogram,” imbuhnya.

“Jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram  sabu, 61.200 butir atau sabu tablet (Yaba), 323.822 butir atau ekstasi dan 52,01 kilogram ganja," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diniatkan segera didistribusikan ke Jakarta.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy/m38/Rendy Rutama Putra/m37 )

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News