TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui Muhammad Kuncoro Wibowo juga sempat menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dalam posisinya sebagai Dirut PT BGR.
Perbuatan Muhammad Kuncoro Wibowo itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
"Dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Operator Forklift
Baca juga: Dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Ini Bikin Onar, Bakar Musala dan Motor Warga, serta Maling Kotak Amal
Selain Muhammad Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, masing-masing adalah Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR (Persero) periode 2018-2021; April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021; Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alexander Marwata.
Konstruksi Perkara
Alexander Marwata menyebutkan, sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat selaku Direktur Utama PT BGR, Budi Susanto menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR, dan April Churniawan menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR.
"Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos," terang Alexander Marwata.
Baca juga: TDI dan Pan Brothers Tandatangani Kesepakatan Pembelian 10.000 Motor Listrik
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah di Cikarang Selatan Butuh Staf PPIC
Dalam audiensi tersebut, kata Alexander Marwata, PT BGR diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, Budi Susanto memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
"Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB," ungkap Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengatakan, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR penandatanganan perjanjian diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca juga: Timnas Indonesia Maju Semifinal Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Janji Tampilkan Permainan Terbaik
Baca juga: Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Masuk Penyidikan, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penyitaan
"Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya," kata Alexander Marwata.
"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Alexander Marwata, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," ujar Alexander Marwata.
Baca juga: Krisdayanti Dukung Kebijakan agar Masyarakat Lakukan WFH dan Pakai Masker
Baca juga: Kunjungi Stand BPN Karawang di Mal Pelayanan Publik, MenpanRB: Bisa Jadi Pilot Project MPP Digital
Kemudian, periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alexander Marwata mengatakan, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.
"Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," kata Alexander Marwata.
Menurut KPK, tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan, Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Detailnya
Baca juga: MUI Pastikan Produk Nabidz Haram karena Terbukti Berkadar Alkohol Tinggi
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," ungkap Alexander Marwata.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Alexander Marwata. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)