Satu pelaku tewas dan dua lainnya terkena luka tembak pada bagian kaki, karena melakukan perlawanan aparat saat hendak ditangkap.
"Kami melakukan konferensi pers, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dan sidikat pelaku curas dalam hal ini minimarket," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (26/5/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, spesialis perampokan minimarket ini beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat, yakni, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
Terakhir, komplotan pelaku beraksi di minimarket daerah Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta.
"Jadi komplotan pelaku modusnya masuk minimarket ketika pegawai ini sudah mau tutup. Pelaku masuk secara paksa dan mengancam pakai senjata api yang diketahui itu airsoftgun dan senjata tajam," ungkapnya.
Untuk kronologi kejadian perampokan di Karawang, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket.
Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya
Dua orang disandera dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang dan barang berharga.
"Beruntung ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami merespon cepat 15 menit petugas kami langsung datang, mengamankan pelaku dan bebaskan sandera," jelas dia.
Wirdhanto melanjutkan, saat mengamankan ketiganya. Diketahui dan informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek.
Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran. Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.
"Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya," katanya.
Baca juga: Ingin Belajar Jadi Ibu yang Baik, Sivia Azizah Tak Gunakan Jasa Baby Sitter
Baca juga: Dani Ramdan Kantongi SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Ketua DPRD Minta Anggotanya Kembali Bersatu
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsofgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang runai maupun rokok.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Sekap Karyawan