Berita Kriminal

Tertipu Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Konsumen Ini Lapor ke Polisi, MUI Bilang Haram

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang konsumen membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz, Rabu (23/8/2023).

Adapun dalam laporannya, pihaknya membawa screenshot atau tangkapan layar seperti percakapan dengan terlapor.

Dia juga membawa serta tangkapan layar status penjual di Facebook serta Tokopedia yang promosi produk red wine bermerek Nabidz.

Laporan polisi telah diterima dan tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A ayat (1).

Dan atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah di Cikarang Selatan Butuh Staf PPIC

MUI Pastikan Nabidz Haram

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan produk Nabidz sebagai produk yang haram untuk dikonsumsi umat muslim. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram karena berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh yang dilansir laman MUI, Selasa (22/08/2023).

Temuan tiga laboratorium ini, kata KH Asrorun Niam Sholeh, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.

Baca juga: Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Ini Bikin Onar, Bakar Musala dan Motor Warga, serta Maling Kotak Amal

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata KH Asrorun Niam Sholeh.

MUI, menurut KH Asrorun Niam Sholeh, tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Kriteria pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Halaman
123