TRIBUNBEKASI.COM — Seorang konsumen membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz.
Konsumen bernama Muhamad Adinurkiat itu melaporkan kasus tersebut pada Rabu (23/8/2023).
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz," ujar Sumadi Atmadja selaku kuasa hukum pelapor, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi dia mengklaim ini wine halal," sambungnya.
Awalnya, kata Sumadi Atmadja, kliennya itu membeli 12 botol produk red wine bermerek Nabidz melalui toko daring dengan harga satu botol dijual Rp250 ribu.
Baca juga: Di Majelis Tasyakur Akbar Milad Attaqwa, UAS Pesankan 5 Pelajaran Penting dari KH Noer Ali
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 24 Agustus 2023
Untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak, kliennya kemudian menghubungi penjual.
"Ditanya 'bro, ini gimana? Halal enggak winenya?'," kata Sumadi Atmadja.
"Dia (penjual) sempat berkali-kali meyakinkan klien kami dengan bilang 'tenang, bro. Halal. Aman," lanjutnya.
Keyakinan kliennya juga diiringi dengan produk itu terdaftar di Kemenag.
Meski begitu, Kemenag belakangan telah mencabut sertifikat halal produk wine tersebut.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 24 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 24 Agustus 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Ditambah hasil uji laboratoriam yang dilakukan MUI terhadap produk red wine dengan merek Nabidz itu dinyatakan haram.
"Jadi, klien kami menemukan di halal corner, tes lab dilakukan dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, jelas itu wine haram," kata dia.
"Kenapa klien kami ini mau beli, jadi di Facebook-nya klaim halal. Terus di WhatsApp, ditanya berkali-kali, diyakinkan berkali-kali ini halal, ini halal," sambungnya.
Muhamad Adinurkiat selaku pelapor menuturkan, produk itu dinilai telah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," tutur dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 24 Agustus 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Teknisi Listrik