"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).
Keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Merosot Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 September 2023
"Penjara 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.
Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario Dandy agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.
BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal
Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.
Alhasil, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 September 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Tenaga Operator QC
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ekspresi tampak santai
Ekspresi Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa, (15/8/2023).
Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.
Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.
Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Onamba Indonesia Buka Rekrutmen Penerjemah Bahasa Jepang
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Field Collector
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
Dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News