Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya didaerah Tangerang Selatan.
Adapun terhadap pengedar, akan dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua dan atau pasal 111 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku pun terancam hukuman minimal penjara lima tahun dan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Modus baru
Diberitakan sebelumnya, berbagai cara atau modus dilakukan para bandar atau pengedar untuk menyelundupkan narkoba ke tanah air.
Baca juga: Promo Kuliner HUT ke-78 RI, Bisa Beli 1 Gratis 1 di Pizza Hut dan Starbucks
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Membutuhkan Sales Staff
Salah satunya ialah dengan menyembunyikan barang narkoba di dalam selembar kertas dokumen ataupun sertifikat.
"Bandar-bandar ini sekarang sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukan (narkoba) ke dalam sperpart, mangkuk dan dokumen atau sertifikat," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Hanny Hidayat, Rabu (26/7/2023).
Kemudian ia menjelaskan, modus yang digunakan dalam menyeludupkan narkoba dari jaringan internasional tersebut tergolong canggih dan baru.
Pasalnya, apabila diperiksa ataupun dilihat secara kasat mata, lembaran dokumen atau sertifikat itu tidak menunjukan tanda-tanda diselipkan narkoba.
Hal tersebut dilakukan para pelaku, guna mengelabui para petugas agar tidak curiga saat melakukan pemeriksaan.
"Mereka (pelaku) ini menempelkan barang (narkotika) ke dalam (dokumen/sertifikat) dengan kondisi bagus, terbungkus pelastik kemudian ada di dalam selembar sertifikat," kata dia.
Baca juga: Awasi Peredaran Narkoba Xylazine, Efeknya Perilaku Pengguna Seperti Zombie, Ini Kata Kapolda Metro
Baca juga: Jadi Korban Begal, Remaja Ini Syok Diancam Senjata Tajam, Vespa Matic Dibawa Kabur Pelaku
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya pun mengajak seluruh pihak penegak hukum agar bisa meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba di Tanah Air.
"Maka sekarang dibutuhkan kolaborasi antara instansi terkait seperti Bea Cukai, Interdiksi, imigrasi dan sebagainya," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini kasus penyelundupan narkotika maupun narkoba yang ditujukan ke Indonesia berasal dari negara-negara Asia Tenggara yakni Thailand, Myanmar Laos.
BERITA VIDEO : BEGINI ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA
"Saat ini banyaknya itu dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Thailand, Myanmar ataupun Laos," ungkapnya.
Kewaspadaan akan modus baru penyeludupan narkotika itu berasal dari penggagalan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Narkotika yang hendak diseludupkan tersebut berjenis kokain seberat 493 gram tersebut yang berasal dari Spanyol dan melalui mekanisme barang kiriman.
Kiriman paket dengan tujuan penerima berinisial WA tersebut diindikasikan membawa barang yang dicurigai berupa narkotika dengan alamat tujuan berada di kawasan Jakarta Timur.
Namun demikian, alamat paket tersebut merupakan fiktif ataupun direkayasa.
Baca juga: Tanggalkan Nama Panggung yang Terlanjur Dikenal, Cita Citata Pilih Nama Asli, Ini Alasannya
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 3.000 Per Gram
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian pun berhasil mengetahui tujuan asli paket berisi narkotika tersebut yang ternyata untuk seorang pria berinisial INK yang berlokasi di Bali.
Berselang satu bulan kemudian, kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi.
Kali ini paket yang dikirimkan bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat.
Narkotika jenis kokain tersebut diseludupkan dengan cara disisipkan di dalam kertas buku ataupun sertifikat yang telah dimofikasi secara khusus.
Menyikapi hal tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat melalukan controlled delivery untuk meringkus INK yang merupakan penerima barang kiriman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap INK, pengiriman paket narkotika itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia dengan inisial AF.
Modus penyeludupan narkotika dengan menempelkan pada kertas ataupun sertifikat tersebut baru pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang; Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News