Thomas Ola Lamaroang kuasa hukum Inge Anugrah menyampaikan kalau kliennya membantah beberapa poin tuduhan dari Ari Wibowo yang tertuang dalam gugatan cerai, hingga memasukan tuntutan nafkah.
"Tadi dalam replik kami ajukan tuntutan aoal nafkah masa lampau," kata Thomas Ola Lamaroang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Thomas menambahkan, alasan Inge Anugrah meminta tuntutan nafkah masa lampau, karena selama 17 tahun menikah dengan Ari Wibowo dirinya tak menerima nafkah untuk keperluan dirinya sendiri.
"Karena selama ini kan pak ari ngga pernah memberikan nafkah kepada bu Inge sebagai istri bukan sebagai ibu rumah tangga, harusnya dia sebagai istri ada hak untuk hidup harian dia," jelasnya.
"Jadi kami meminta sama hakim untuk dikabulkan karena nafkah adalah hak ibu Inge sebagai istri," sambungnya.
Baca juga: Dewan Provinsi Jabar Kecewa Cikampek Tidak Masuk Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru
Baca juga: Rafael Tan Buka Suara Alasan Dirinya Disebut Orang Ketiga Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Tak tanggung-tanggung, Inge meminta nafkah masa lampu kepada Ari Wibowo dengan total Miliaran rupiah.
"Kami masukan tuntutan nafkah lampau dalam replik kepada pa Ari, Bu Inge mininal mendapatkan Rp 5 juta per bulan. Masa pernikahan mereka kalau dihutung sampai sekarang selama 206 bulan. Jadi kalau ditotal dan dikalkulasikan, nafkah masa lampau mencapai Rp 1 Miliar 30 Juta," jelasnya.
Thomas Ola Lamaroang meminta hakim mengabulkan permohonan Inge Anugrah, mengenai nafkah masa lampau sebesar Rp 1 Miliar dari Ari Wibowo.
"Selama ini kan bu Inge tidak dapatkan itu. Jadi layak lah kami meminta nafkah masal lampau ke pa Ari," ujar Thomas Ola Lamaroang.
BERITA VIDEO : INGE ANUGRAH TAK DAPAT NAFKAH PRIBADI DARI ARI WIBOWO
Ari Wibowo bantah suruh orang
Biduk rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang tengah diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diwarnai dengan adanya isu orang ketiga.
Sebelumnya, Ari Wibowo menuding alasan dirinya menceraikan Inge Anugrah, karena tak ada kecocokan dan menduga sang istri selingkuh atau memiliki Pria Idaman Lain (PIL).
Melalui kuasa hukumnya, Inge Anugrah pun membantah tuduhan soal adanya PIL atau orang ketiga, dalam rumah tangganya bersama Ari Wibowo.
"Sidang hari ini beragendakan replik dan duplik. Dalam replik kami menjawab tuduhan soal orang ketiga. Tidak ada orang ketiga dalam prahara mereka," kata Thomas Ola Lamaroang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).