TRIBUNBEKASI.COM — Seorang juru parkir, DJ alias Njo (55), tega memperkosa bocah berusia 13 tahun yang masih tetangga indekosnya sendiri.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2023) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terbongkar kala ayah korban yang berinisial SU (57) diberi informasi oleh tetangganya bahwa tetangga itu memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.
Saat diintip ke dalam kamar, rupanya tetangg korban itu melihat pelaku tengah melakukan pencabulan kepada korban, dengan cara menyetubuhinya.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ujar Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (18/9/2023).
BERITA VIDEO : AGUS, AYAH PEMERKOSA ANAK KANDUNG DI DEPOK DITANGKAP POLISI
Mendapatkan informasi yang tak mengenakkan tersebut, SU pun lantas menanyakan hal itu kepada anak mereka.
Betapa hancurnya hati SU ketika anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh korban lebih dari sekali sejak Februari 2023.
Adapun perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan saat SU dan ibunya sedang bekerja di luar rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ecky Pemutilasi Angela Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis di PN Cikarang
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Nyatakan 2.200.209 DPT Pemilu 2024 Akurat dan Faktual
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja, karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Kompol Putra Pratama.
"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," imbuhnya.
Pelaku tega melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Kompol Putra Pratama.
Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.
Baca juga: Bawaslu Jabar Terima Laporan Bacaleg Bagi-bagi Uang Deposit Buat Judi Online
Baca juga: Polisi Bakal Jemput Paksa para Pemeran Film Porno Jika Kembali Mangkir
Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.