Berita Jakarta

Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan laya dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, mulai hari Senin (18/9/2023) ini, 

Hal itu diinformasikan Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro.

Dari unggahan tersebut, Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

"Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 tanggal 18 September sampai 01 Oktober 2023," demikian unggahan akun tersebut.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2023 digelar agar tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Nipro Indonesia Jaya Buka Rekrutmen Operator Forklift

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 September 2023

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Berikut sasaran-sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus 

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 18 September 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 18 September 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Halaman
12