9. Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT SIIX EMS Indonesia Tawarkan Posisi Teknisi Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Buka Rekrutmen Staf FDA
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia
15. Penertiban parkir liar.
(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News