Pembunuhan Berantai

BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sesaat sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Bekasi.

Sidang tuntutan pertama kali diagendakan pada Selasa (29/8/2023) lalu, namun JPU belum siap membacakan tuntutannya.

Jaksa Omar Syarif Hidayat juga meminta penundaan sidang tuntutan pada agenda sidang berikutnya, yaitu pada Selasa (5/9/2023), Selasa (12/9/2023), dan Senin (18/9/2023) lalu.

Pada sidang dakwaan digelar pertama kali pada Selasa (4/7/2023) lalu, ketiga pelaku pembunuhan berantai tersebut, didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Turun Rp 1.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Segini, Simak Detailnya

Baca juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan Terkait Film Porno, Siap Buka-Bukaan kepada Penyidik Polda

"..dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," bunyi kutipan dakwaan JPU terhadap ketiga pelaku tersebut. 

Masuk persidangan

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah masuk persidangan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, berkas perkara pembunuhan berantai tersebut berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.

Lima hari kemudian atau tepatnya 16 Mei 2023, pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Sudah (P21). P21 tanggal 11 Mei," ujar Panjiyoga, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).

"Pelimpahan tahap 2 (tanggal) 16 Mei (2023)," sambung dia.

Ia menambahkan, saat ini perkara pembunuhan berantai itu sudah memasuki sidang kedua.

Dalam pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar dengan nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.

Baca juga: Polisi Temukan lagi Jasad Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, jadi 12 Orang

Adapun Omar Syarif Hidayat sebagai jaksa penuntut umum dan tiga terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki.

Lalu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Siap terima hukuman mati

Halaman
1234