Pembunuhan Berantai

BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sesaat sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Bekasi.

Tersangka Solihin alias Duloh (63) mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang yang terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.

"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati)," kata Solihin, saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

"Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," sambung dia.

BERITA VIDEO : WOWON ERAWAN GEMAR NIKAHI ANAK TIRI, ISTRI DIBUNUH KOMPLOTAN

Perbuatannya membunuh korban itu karena perintah dari sosok 'Aki Banyu' yang diketahui diperankan oleh Wowon Erawan alias Aki.

"Karena sudah menerima membunuh orang-orang banyak itu, saya siap selalu," ucapnya.

Solihin bahkan mengaku khawatir usai membunuh korban kedua.

Tetapi ia hanya bisa pasrah lantaran iming-iming uang Rp500 juta dari Wowon.

Uang diberikan jika sudah selesai melakukan pembunuhan seluruh target.

"Kalau (bunuh) pertama nggak takut, sesudahnya takut. Nggak bisa tidur. Ya kemarin (pembunuhan di Bekasi) juga sama kepikiran. Takut," kata dia.

BERITA VIDEO : AKTOR PEMBUNUHAN BERANTAI BEKASI-CIANJUR TERNYATA PUNYA 6 ISTRI, 3 DIANTARANYA DIBUNUH

"Tapi pasrah aja, (karena) demi duit itu (janji uang Rp500 juta), sudah uang sama sakti gitu (janji Wowon)," sambungnya.

Para tersangka terdiri dari Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Urutan kematian korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki cs, terungkap.

Adapun total korban tewas dibunuh Wowon cs ada sembilan orang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Halimah menjadi korban pertama yang dibunuh pada 2016.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 25 September 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 25 September 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Untuk diketahui, Halimah merupakan istri kelima Wowon yang mana mereka nikah secara sirih.

"Urutannya itu pertama Halimah tahun 2016," kata Panjiyoga, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Lima tahun berselang, tepatnya pada 2021, giliran empat orang yang menjadi korban oleh para tersangka dalam tahun yang sama.

"Siti 2021, Noneng 2021, Wiwin 2021, Farida 2021," ujar Panjiyoga.

"(Untuk korban tewas Farida, keluarga mengetahui) begitu pas kami kasih tahu, sebelumnya (keluarga) tahunya Farida masih kerja," sambung dia.

Korban berikutnya adalah Bayu (2), anak Wowon dari hasil pernikahan siri dengan Ai Maimunah.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Exedy Manufacturing Indonesia Butuh Tenaga Operator Warehouse

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi

Jasad Bayu dikuburkan di sebuah lubang di kediamannya di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

Setelah itu, tiga korban lainnya di Bekasi yang dibunuh antara lain Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Riswandi.

"Bayu 2022, terus yang di Bekasi (tiga orang) 2023," ucap Panjiyoga.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Kompas.com/Firda Janati; Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News