Berita Bekasi

Pria di Bekasi Tipu Ratusan Pencaker, Modusnya Mengaku Manajer Perusahaan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer gadungan dibekuk polisi karena menipu ratusan pencari kerja.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 4 Oktober 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Twedi menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Bekasi agar menghindari guna tidak menjadi korban-korban selanjutnya atas praktik penipuan penerimaan tenaga kerja.

Masyarakat patut curiga ketika ada persyaratan ketika dimintai uang.

"Bila perlu datangi perusahaan nya secara langsung untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News