Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 4 Oktober 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Twedi menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Bekasi agar menghindari guna tidak menjadi korban-korban selanjutnya atas praktik penipuan penerimaan tenaga kerja.
Masyarakat patut curiga ketika ada persyaratan ketika dimintai uang.
"Bila perlu datangi perusahaan nya secara langsung untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News