TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Asosiasi Pengusaha Air Kemasan Indonesia (Aspadin) sebagai wadah industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengeluhkan semakin gencarnya kampanye negatif dan pembiaran terhadap klaim iklan yang menyerang produk air kemasan polikarbonat (PC).
Anggota DPP Aspadin, Firman Sukirman, melihat adanya pembiaran kampanye negatif terhadap air kemasan galon polikarbonat yang dimulai sejak tiga tahun lalu.
Kampanye negatif itu terlihat semakin masif baik melalui iklan, berita berbayar maupun penggunaan influencer dan buzzers di media sosial.
“Pembiaran itu tampak juga klaim iklan menggunakan BPA Free yang melanggar aturan karena sejatinya kemasan PET yang diiklankan memang tidak mengandung BPA,” kata Firman Sukirman, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Dia melihat media online secara masif menggoreng berita tentang bahaya BPA di galon polikarbonat dengan narasi yang ugal ugalan, menggoreng kutipan penelitian dan narasumber secara tidak utuh serta melibatkan profesi dokter.
Baca juga: Terkait Kasus Pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Diperiksa Polda
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Ajudan Firli Bahuri Datangi Polda Metro Jaya
“Sementara glorifikasi klaim BPA-Free terus dilakukan di media iklan TV, digital bahkan baliho. Hal yang pernah terjadi sebelum tahun 2020 padahal kemasan PET sudah dipakai sejak lebih dari 40 tahun lalu tanpa klaim BPA-Free,” tegas Firman Sukirman.
Menurutnya, di masa lalu, produk makanan ringan kacang yang melakukan klaim Bebas Kolesterol diminta untuk menghentikan klaim iklannya karena memang kacang tidak mengandung kolesterol.
“Tapi klaim BPA-Free pada kemasan PET masih dibiarkan bertebaran di ruang publik. Ada apa ini? Apakah berarti kemasan Polikarbonat boleh melakukan klaim Etilen Glikol-Free atau Asetaldehid-Free?” tanya Firman Sukirman.
Firman Sukirman pun mengatakan bahwa iklan BPA Free pada galon sekali pakai berbahan PET bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada pasal 67 ayat 2 huruf g disebutkan ”Dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: Kena Stigma Macet dan Jauh, Kini Bekasi Jadi Wilayah yang Miliki Infrastruktur Paling Lengkap
Baca juga: Jamaah Salat Jumat Karawang Lakukan Qunut Nazilah dan Salat Ghaib untuk Warga Palestina
Sejatinya, kata dia, sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk AMDK, pemerintah melalui peraturan perundang undangan sudah mewajibkan industri AMDK untuk memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di mana telah ditentukan kriteria kualitas dan kuantitas kandungan baik dalam kemasan dan produk airnya.
“Kampanye hitam seperti ini tidaklah mendidik dan mencerdaskan,” tukasnya.
Menurutnya, setiap jenis kemasan pangan seperti kemasan galon sekali pakai (GSP) yang terbuat dari Polietilena Tereftalat (PET) maupun kemasan galon guna ulang (GGU) yang terbuat dari Polikarbonat (PC) mengandung zat kimia, yang bila berdiri sendiri memiliki potensi bahaya, seperti kemasan PET misalnya mengandung Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), Asetaldehid dan Antimon. Demikian juga kemasan PC mengandung Bisphenol-A (BPA).
Faktanya belum pernah ada kasus kesehatan apalagi kematian akibat paparan BPA dari mengkonsumsi air kemasan galon Polikarbonat.
Justru kasus kematian akibat terpapar EG dan DEG, menurutnya sangat banyak.
Baca juga: Capaian Penggunaan Alat Kontrasepsi di Karawang Lampaui Target
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Tetap Rp 1.072.000 Per Gram, Ini Rinciannya