Berita Kriminal

Komplotan Begal Bersenpi yang Rampok Minimarket Diringkus, Belasan Motor Curian Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan begal bersenjata api yang berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan begal bersenjata api (bersenpi) berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat. 

Total ada enam orang anggota komplotan begal yang berhasil diamankan, mereka adalah Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Saad (26), dan Krisna (25). 

Dari para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 16 sepeda motor berbagai merk dan jenis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya sempat melakukan perampokan di beberapa minimarket.

Mereka diketahui pernah beraksi di kawasan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Minggu (10/9/2023) lalu, dan di minimarket kawasan Perumahan Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (17/9/2023) lalu.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Punya Firasat Firli Bahuri Bakal Melarikan Diri, Besok Diperiksa

Baca juga: Pemkab Karawang Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Bangun Informasi Hingga Ruang Laktasi

Selain minimarket, para pelaku juga melakukan aksi curas di berbagai daerah di wilayah Jakarta Barat.

"Kelompok pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan kunci letter T," ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).

Setelah itu, lanjut Kombes Syahduddi, mereka secara berkomplot melancarkan aksinya untuk merampok minimarket dengan cara mengancam korbannya menggunakan pistol.

"Kelompok pelaku datang ke toko Alfamart dan toko Indomaret pada malam hari menjelang tutup, kemudian membeli rokok selanjutnya menodongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya.

Para pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil meringkus salah satu pelaku kejahatan yang bernama Rosdi, di salah satu indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Baca juga: Shaloom Razade Lebih Suka Pakai Barang Puluhan Ribu Rupiah untuk Fesyen

Baca juga: Hari Ini Bailntelkam Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka Sebagai Syarat Cawapres

Dari pelaku, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut yakni Agus dan Mahpud.

"Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, maka diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Lebak Banten," kata Kombes Syahduddi.

Setelah dilakukan penyisiran di salah satu bukit di daerah Bayah Lebak Banten, menuju lembah dan persawahan, polisi menemukan seorang laki-laki di pondokan sawah yang merupakan otak pencurian tersebut.

Polisi langsung berupaya meringkus pelaku yang diidentifikasi bernama Toto tersebut.

Kendati begitu, sempat ada insiden tembak menembak antara pelaku Toto dan polisi.

Baca juga: Apresiasi Gibran jadi Bacawapres Pendamping Prabowo, Henry Indraguna Tegaskan Golkar Pro Anak Muda

Baca juga: Turun Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Tinggi, Cek Detailnya

Toto diketahui memiliki senjata api rakitan revolver berwarna silver. 

Senjata itulah yang digunakan Toto untuk menghindar dari kejaran polisi.

"Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas," kata Kombes Syahduddi.

"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku," lanjutnya.

Pada Sabtu (16/10/2023) itulah, polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Semarak Peringatan Hari Santri Nasional 2023 Tingkat Kabupaten Bekasi di Ponpes Attaqwa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 23 Oktober 2023

Tersangka Toto pun dibawa ke Polres Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jika pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Tak hanya itu, pelaku Toto juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah 2 kali menjalani hukuman penjara. 

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) undang- undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News