Kakak Tikam Adik

Dibilang Kerjaan Cuman Makan Tidur Saja, Jadi Motif Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri di Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengungkap kronologi dan motif kakak bunuh adik kandung di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News