Kakak Bunuh Adik

Motif Kakak Bunuh Adik di Cikarang Terungkap, Pelaku Tersinggung dan Kesal dengan Ucapan Korban

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengungkap kronologi dan motif kakak bunuh adik kandung di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sementara, pelaku dapat diamankan oleh warga untuk kemudian meminta bantuan anggota Polsek Cikarang Utara.

"Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna cokelat, sejumlah potong pakaian milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News