Sidang Mahkamah Konstitusi

Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (tengah-red) saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang gugatan terkait syarat batas minimal usia Capres-Cawapres pada Rabu, 8 November 2023 ini.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.

Selaku Pemohon, Brahma Aryana mengajukan permohonan Uji Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah dimaknai sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara ini telah teregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

"141/PUU-XXI/2023. Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30 WIB," demikian dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

BERITA VIDEO: DETIK-DETIK KETUA MK ANWAR USMAN TAK DIPECAT HANYA DICOPOT DARI JABATAN PIMPINAN

Brahma Aryana telah menunjuk Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah sebagai kuasa hukum.

Adapun sidang pada hari Rabu, 8 November 2023 tersebut merupakan sidang perdana atau beragendakan sidang pendahuluan.

"Pemeriksaan pendahuluan (I)," tulis situs resmi Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 8 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam permohonannya, Brahma Aryana menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Brahma Aryana juga mempersoalkan adanya 5 hakim konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. 

Secara rinci, Brahma Aryana menyebut ada 3 hakim yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sedangkan, ada 2 hakim memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur'.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 November 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP Sitompul)," tegas Brahma Aryana dalam permohonannya.

Halaman
1234