"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi' (YM. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih) dan syarat 'berpengalaman sebagai gubernur yang pada persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang' (YM. Dr. Daniel Yusmic P Foekh)," sambungnya.
Brahma Aryana menilai, frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.
Tak hanya itu, Brahma Aryana kemudian mengatakan, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," ucapnya.
Baca juga: KPU Karawang Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 di Atas 85 Persen
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK karena Terbukti Langgar Etik Berat
Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi petitum Pemohon 141/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Operator QC
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Nsd Hpcl Butuh Asisstant Project Manager
Pecat Anwar Usman
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan adanya dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tandas Jimly Asshiddiqie.
Terkait pemecatan Anwar Usman tersebut, Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BERITA VIDEO: PUTUSAN MKMK TIDAK BISA HALANGI GIBRAN JADI CAWAPRES