Sembilan orang itu kemudian dinamai tim 9 karena berjumlah 9 orang.
"Tim 9 pada hanya kumpulan spirit dan aspirasi yang menginginkan perubahan ekosistem PB PGRI, bukan untuk makar atau merebut kekuasaan."
"Tim 9 hanya merasakan bahwa mereka menemui jalan buntu ketika pikiran-pikiran dan semangat mereka sama sekali tidak digubris oleh UR bahkan terkadang justru mendapat respons dengan diksi yang tidak pantas dari ketua umum" jelasnya.
Kedua, bersamaan dengan itu, muncul ketidakpuasan beberapa daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang persoalkan soal tatakelola keuangan yang mereka telah dari dokumen-dokumen kegiatan konkernas ditambah isu-isu lain yang kemudian berujung pada Mosi Tidak Percaya (MTP).
"Hal ini sekaligus menjelaskan gagasan tentang MTP ini murni aspirasi dari beberapa pengurus provinsi/kabupaten/kota. Tim 9 sama sekali tidak ada kaitan dengan inisasi dan proses MTP tersebut" katanya.
Ketiga, MTP kemudian masuk dalam ranah tim 9 ketika UR tidak memberikan respons yang proporsional terhadap MTP.
Tim 9 saat itu bersikap wait and see, menunggu respon ketua umum sembari berharap ketua umum bersikap bijak dan sedikit merendah untuk mendengar aspirasi MTP demi untuk terwujudnya islah.
"Namun di luar dugaan, ternyata respons ketua umum sangat jauh dari kata bijak. ketua umum malah meresponsnya dengan sangat emosional dan merendahkan."
"Hal itu kemudian mendorong tim 9 untuk menyampaikan somasi kepada ketua umum atas respons yang bersangkutan terhadap MTP."
"Pada fase inilah kemudian terjadi pembelahan secara total dimana tim 9 dikeluarkan dari grup PB atau pihak UR bentuk WhatsApp grup PB yang baru dan menutup akses bagi tim 9 pada organisasi" terang Teguh.
Sejak saat itu pula, PB UR melakukan pelanggaran tatakelola administrasi persuratan di mana semua surat-surat PB ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekjen.
Hal ini jelas melanggar ketentuan tatakelola yang diatur dalam AD/ART.
Dimana penandatanganan surat PB hanya boleh ditandatangani oleh ketua umum dengan sekjen atau ketua umum dengan Wakil Sekjen, jika sekjen memberi pelimpahan kewenangan kepada wakil sekjen atau salah satu ketua denga sekjen.
"Hanya 3 alternatif itu dibolehkan dalam ketentuan tatakelola yang diatur dalam AD/ART (PO yang merupakan bagian dari AD/ART). Dengan demikian seluruh produk keputusan yang dikeluarkan oleh PB c.q."
"UR menjadi illegal termasuk Surat Keputusan Pemberhentian 9 orang (tim 9) dan Keputusan Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi/ Kabupaten per Keputusan PB PGRI Nomor 108/kep/PB/XXII/2023" jelasnya.