Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu. 

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 November 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Selain dituntut hukuman penjara, Johnny Gerard Plate juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.

Untuk informasi, Johnny Gerard Plate disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung menilai akibat perbuatan Johnny Gerard Plate itu telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Rayakan Eksistensi 1 Dekade di Indonesia, kojie.san Luncurkan Produk Baru

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Tembus Angka Tertinggi

Selain Johnny Gerard Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah; Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News