Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendi, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendi dalam sidang putusan tersebut.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Johnny Gerard Plate dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar atau subsider dua tahun.

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

BERITA VIDEO: KEJAGUNG SIMPAN BUKTI REKAMAN SUARA KORUPSI JOHNNY G PLATE

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Hutan Karawang Ternyata Pegawai RSUD

Baca juga: Dubes Palestina Sebut Bantuan Pemerintah Indonesia Tertahan di Mesir, Tunggu Izin Israel

Sidang Putusan

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu 8 November 2023 ini.

Sidang putusan juga akan dijalani dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Menjelang pembacaan putusan hakim tersebut, Johnny Gerard Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny Gerard Plate beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Pria Ditemukan di Hutan Karawang, Kondisi Mengenaskan

Baca juga: Polisi Duga Penemuan Jasad Pria di Hutan Karawang Korban Pembunuhan

Halaman
123