"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," ungkap Dede Rahayu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Perawat Gigi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh GA IT Staff
Predator Anak
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Karawang menangkap AW (58), seorang predator kasus pencabulan anak asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
AW ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap lima orang anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Ternyata tersangka seorang residivis dalam kasus yang sama pencabulan anak dan sempat mendekam dalam penjara selama 10 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang.
Saat ini sudah ada lima anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun.
"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor. Dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto di Aula Mapolres Karawang pada Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang.
Baca juga: ABG Korban Pencabulan Seorang Pemuda Debt Collector Alami Trauma, Polres Karawang Gandeng Psikolog
Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi.
Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.
BERITA VIDEO : TEREKAM VIDEO SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL
"Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," kata Wirdhanto.
Hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya ada tiga anak.
"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ILC Logistics Indonesia di Karawang Butuh Tenaga Warehouse Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hon Chuan Indonesia di Delta Silicon V Butuh Marketing Representative
Adapun barang bukti yang sudah disita yakni pakaian anak-anak, buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.
Tersangka dijerat pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Wirdhanto juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.
"Imbauan agar para orangtua tingkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News