Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespon soal status tersangka yang disematkan ke Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 30 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 30 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Komentari status Firli Bahuri
Terkait stastus Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan tersebut, SYLÂ menyatakan akan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan termasuk soal status tersangka tersebut.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman teman penyidik kita harus hormati dan teman teman penyidik profesional," kata Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan dikutip Kamis (30/11/2023).
SYL, kata Djamaludin Koedoeboen, mengatakan jika penetapan status tersangka kepada Firli merupakan hasil dari kerja keras dalam menangani kasus tersebut.
"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," ungkapnya.
Serahkan Bukti
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menyerahkan sejumlah bukti soal kasus pemerasan yang membuat Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan diserahkan saat SYL menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu siang, 29 November 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Cari Electrical Assistant Engineer Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Dunia Kimia Jaya Cibitung Butuh Segera Tenaga Operator Maintenance
"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan), namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.
Djamaludin Koedoeboen masih enggan membeberkan lebih detail mengenai sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik kepolisian tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," jelasnya.
Diperiksa Siang ini
Diberitakan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan usai penetapan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 November 2023 ini.