Ammar Zoni divonis tujuh bulan kurungan penjara usai diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Butuh Store Supervisor di Grand Outlet Karawang
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nusantara Surya Sakti Butuh Tenaga Supervisor PIC Accounting
Keputusan ini dilihat karena Ammar Zoni terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Lido, Sukabumi, Ammar menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum itu, Ammar pertama kali ditangkap pada 2017, saat itu ayah dua anak itu tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News