TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut aksinya membawa dokumen penyidikan kasus di KPK ke dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Firli Bahuri bersama kuasa hukumnya diduga membawa dokumen kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan tersebut.
Laporan terhadap Firli Bahuri tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
Pelapornya adalah Edy Susilo selaku Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).
Dalam laporan polisi ini, Edy Susilo juga mempolisikan Ian Iskandar yang merupakan kuasa hukum Firli Bahuri dalam perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
BERITA VIDEO: HAKIM TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI, POLDA METRO JAYA: BUKTI BAHWA KAMI PROFESIONAL
Firli Bahuri dan Ian Iskandar dilaporkan telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," ujar Edy Susilo, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," lanjutnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Desember 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Menurut Edy Susilo, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.
Terlebih, saat dokumen itu dibawa ke sidang praperadilan, Firli Bahuri sudah non-aktif menjadi ketua lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," kata Edy Susilo.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," sambung Edy Susilo.
Edy Susilo kemudian meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menggunakan dokumen KPK itu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 20 Desember 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 20 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Edy Susilo bahkan menyebut nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diduga mengambil dokumennya.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," ucapnya.
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," lanjut dia.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, sebelumnya turut mempermasalahkan perihal bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri.
Menurut Kombes Putu Putera Sadana, kubu Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tak sesuai dengan perkara pemerasan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Ekadharma Internasional Tbk Cikarang Butuh Staf Penjualan
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff
"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," tutur dia.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," lanjut Kombes Putu Putera Sadana.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate
Selain menolak praperadilan Firli Bahuri, hakim Imelda Herawati pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim Imelda Herawati.
Tidak relevan
Hakim Imelda Herawati juga menilai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Hakim Imelda Herawati menyampaikan hal itu pada saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Imelda Herawati mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga di luar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.
Baca juga: Sekolah Tinggi Horizon Karawang, Kini Diresmikan Jadi Horizon University Indonesia
Baca juga: Libatkan Perempuan, Gibran Tunjuk Ana Widyasari jadi Pembina Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu
"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda Herawati di ruang sidang.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Imelda Herawati pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya pun menghormati keluarnya putusan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Angkat Kisah Asmara Sahabatnya, Marion Jola Rilis Single Baru Dibantu Pacarnya
Baca juga: Sembilan Sasaran Jadi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.
Penetapan tersangka
Sebagaimana diketahui, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Kakak Beradik Ternyata Tengah Hamil 8 Bulan
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Serius Nyaleg, Vicky Prasetyo Satu Partai di Perindo dengan Mantan Istri, Angel Lelga
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News