Kasus Pemerasan

Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri saat ditemui di salah satu kedai kopi di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023.

Tidak relevan

Hakim Imelda Herawati juga menilai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Imelda Herawati menyampaikan hal itu pada saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Imelda Herawati mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga di luar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.

Baca juga: Sekolah Tinggi Horizon Karawang, Kini Diresmikan Jadi Horizon University Indonesia

Baca juga: Libatkan Perempuan, Gibran Tunjuk Ana Widyasari jadi Pembina Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu

"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda Herawati di ruang sidang.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Imelda Herawati pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya pun menghormati keluarnya putusan tersebut.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Angkat Kisah Asmara Sahabatnya, Marion Jola Rilis Single Baru Dibantu Pacarnya

Baca juga: Sembilan Sasaran Jadi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.

Penetapan tersangka

Halaman
1234