Kasus Pemerasan

Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri saat ditemui di salah satu kedai kopi di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023.

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri meyakini sejumlah saksi ahli yang diajukannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pihak-pihak yang berkompeten sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

Karena itu, dirinya mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Firli Bahuri di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023.

Firli Bahuri pun menyebutkan sejumlah saksi ahli yang diajukannya, diantaranya adalah Prof Romli Atmasasmita yang keahliannya tidak diragukan lagi.

Menurut Firli Bahuri, Prof Romli Atmasasmita telah menguasai ranah tindak korupsi karena sebagai salah satu penyusun UU KPK.

BERITA VIDEO: HAKIM TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI, POLDA METRO JAYA: BUKTI BAHWA KAMI PROFESIONAL

“Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli,” imbuhnya.

Selain Prof Romli Atmasasmita, Firli Bahuri juga mengajukan Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono sebagai saksi ahli.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli VBahuri tersebut dinilainya memiliki kemampuan dan kompetensi yang sudah tidak diragukan kembali.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Layani 13 Ribu Penumpang per Hari, Tiket Tanggal 22-23 Ludes Terjual

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

“Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada Prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono,” tuturnya.

“Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum,” lanjutnya.

Karenanya, Firli Bahuri menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidakjelasan tersebut, dan ia mencatat faktor ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Firli Bahuri juga membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sehingga membuat Firli Bahuri mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

“Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” ucapnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Desember 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Meski begitu, Firli Bahrui menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.

Dia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.

Selain menolak praperadilan Firli Bahuri, hakim Imelda Herawati  pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim Imelda Herawati.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Ekadharma Internasional Tbk Cikarang Butuh Staf Penjualan

Baca juga: ERHA Ultimate Jadi Dermabeauty Clinic Pertama di Indonesia yang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya sehingga gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah. 

Tidak relevan

Hakim Imelda Herawati juga menilai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Imelda Herawati menyampaikan hal itu pada saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Imelda Herawati mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga di luar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.

Baca juga: Sekolah Tinggi Horizon Karawang, Kini Diresmikan Jadi Horizon University Indonesia

Baca juga: Libatkan Perempuan, Gibran Tunjuk Ana Widyasari jadi Pembina Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu

"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda Herawati di ruang sidang.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Imelda Herawati pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya pun menghormati keluarnya putusan tersebut.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Angkat Kisah Asmara Sahabatnya, Marion Jola Rilis Single Baru Dibantu Pacarnya

Baca juga: Sembilan Sasaran Jadi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.

Penetapan tersangka

Sebagaimana diketahui, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Kakak Beradik Ternyata Tengah Hamil 8 Bulan

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Serius Nyaleg, Vicky Prasetyo Satu Partai di Perindo dengan Mantan Istri, Angel Lelga

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News