Kasus KDRT

ASN BNN Tersangka KDRT Resmi Ditahan, Motifnya Kesal Istri Ajukan Pinjol Rp 30 Juta Tanpa Ijin

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT.

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menahan AF (42), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29) di Bekasi.

AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN)

"Iya betul, sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu malam, 6 Januari 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa AF resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 5 Januari 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya yaitu masalah rumah tangga.

Kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, tersangka AF mengaku bahwa dirinya merasa kesal terhadap istrinya, YA, sehingga terjadilah KDRT tersebut.

Dalam video yang viral di media massa, terlihat tersangka AF mendorong istrinya ke kursi dan mengacungkan pisau di depan ketiga anaknya.

"Motifnya itu tersangka kesal, korban pinjol Rp 30 juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka," beber AKBP Muhammad Firdaus.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, tersangka memberikan nafkah kepada YA.

Namun, YA menilai bahwa nafkah itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, namun AF yang merupakan bapak tiga anak tersebut masih belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menyatakan bahwa tersangka AF (42) belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"Kemarin (2 Januari 2024—red) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata AKBP Muhamad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Januari 2024.

AKBP Muhamad Firdaus menegaskan, penyidik Polres Metro Bekasi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Januari 2024. (Kompas.com/Firda Janati)

"Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," tutur AKBP Muhamad Firdaus.

AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, tersangka AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Baca juga: Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Sempat Berdamai

Diketahui, pasangan YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.

Keduanya sudah berumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.

YA telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021 atas kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, YA melaporkan kasus KDRT tersebut pada Agustus 2021.

"Bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu," ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Beri Klarifikasi soal Pembagian Susu Gratis di CFD

Baca juga: Kerap Dibantu Saat Mahasiswa, Anies Baswedan Sebut Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang.

AKBP Muhamad Firdaus membeberkan, YA sendiri yang saat itu meminta laporan ditunda karena telah berdamai dengan suaminya dan berusaha memperbaiki rumah tangga.

"Korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," imbuh dia.

AKBP Muhamad Firdaus berujar, penyidik tidak pernah memaksakan pelengkapan berkas dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan.

Seiring berjalannya waktu, pada April 2023, YA kembali meminta kepolisian untuk melanjutkan laporannya tersebut.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," kata AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.129.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Aiman Witjaksono Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Kritis

Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dokter forensik.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.

Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).

Kemudian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," tandas AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Disemayamkan di Rumah Duka, Jenazah Rizal Ramli Bakal Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Baca juga: Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Meninggal Dunia di RSCM

BNN Bantu Selesaikan

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, ASN yang menganiaya istrinya di Bekasi merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

ASN di BNN yang berinisial AF (42) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, yang bersangkutan staff BNN RI," ujar Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, saat ini, BNN ikut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga AF dengan istrinya, YA (29).

"Masalah rumah tangganya diupayakan diselesaikan oleh keluarga bersangkutan baik keluarga suami dan keluarga istrinya masing-masing dibantu pimpinan BNN," jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban KDRT dan Digugat Cerai Oknum ASN Bekasi, Ibu Tiga Anak Mengadu ke Komnas PA

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan KPK Selidiki Penyuplai Dana Kebutuhan Harun Masiku Selama Buron

Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kasus yang menimpa AF merupakan permasalahan internal dalam biduk rumah tangga.

"Kasus antara AF dan YA bermula (dari) kasus rumah tangga. Semoga cepat selesai dan tidak mengganggu anak-anak, kasihan anak-anaknya," imbuhnya.

Soal penetapan AF sebagai tersangka, kata Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, BNN menghormati keputusan polisi.

"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucap dia.

Untuk saat ini, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan ASN BNN yang Jadi Tersangka KDRT Istri di Bekasi".

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News