Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan akan mengirim surat panggilan untuk Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mengirim surat panggilan untuk Yusril Ihza Mahendra.
"(Penyidik akan kirim surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 3 Januari 2024.
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci lebih lanjut soal kapan jadwal pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan.
BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"(Jadwal) nanti kita update ya," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.
Meski begitu, Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya setelah kembali ke tanah air.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine," ucapnya.
Baca juga: Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri
Baca juga: Disemayamkan di Rumah Duka, Jenazah Rizal Ramli Bakal Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.
Adapun alasan dirinya menerima permintaan Firli Bahuri tersebut karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ungkapnya.
Penolakan Prof Ramli
penyidik Polda Metro Jaya
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.