Kasus Pemerasan

Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Prof Romli pun menegaskan, dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita (kiri). 

TRIBUNBEKASI.COM — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menolak permintaan menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri tersebut.

"Ya, menolak. Dan saya sudah sampaikan kepada pak Firli dan PH (Penasihat Hukum)-nya," ujar Prof Romli Atmasasmita, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Prof Romli mengaku sudah menyampaikan soal penolakannya menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri tersebut kepada Polda Metro Jaya, termasuk ke Kapolda Irjen Karyoto.

"Sudah via WA (WhatsApp) ke Kapolda Metro," tutur Prof Romli.

BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

Prof Romli pun menegaskan, dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu.

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa pidana," katanya.

"Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," lanjut Prof Romli.

Baca juga: Tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Beri Klarifikasi soal Pembagian Susu Gratis di CFD

Baca juga: Kerap Dibantu Saat Mahasiswa, Anies Baswedan Sebut Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang.

Prof Romli juga membantah telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli usai disebut penyidik Polda Metro Jaya minta penundaan diperiksa dalam kasus itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro tidak pernah juga bertemu saya dan menyampaikan surat panggilan untuk di-BAP sebagai saksi a de charge," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembatalan itu lantaran Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan (saksi a de charge).

Informasi itu diterima pihaknya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.129.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Aiman Witjaksono Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Kritis

Adapun pemeriksaan Alexander Marwata ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved