Kasus Pemerasan
Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri
Prof Romli pun menegaskan, dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita (kiri).
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Alexander Marwata juga mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Padjadjaran (Unpad)
Prof Romli Atmasasmita
saksi meringankan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pemerasan
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.