TRIBUNBEKASI.COM — TNI Angkatan Darat (AD) akan terus mendalami kemungkinan adanya prajurit lain yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa pendalaman tersebut terus dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya dari pemeriksaan prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Mayjen Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024.
Kendati demikian, Mayjen Eka Wijaya Permana tak membeberkan sudah sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya.
Mayjen Eka Wijaya Permana menegaskan pihaknya akan memberikan saksi tegas terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus pidana.
"Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Tegaskan Dukungan, Kyai Anwar Iskandar Banyuwangi Optimistis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator PPIC
Raup Rp 4 Miliar
Sementara itu, para tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur, telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024 menyebut bahwa dari hasil kejahatannya itu, para tersangka meraup untung hingga Rp4 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2024.
"Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta," ujar dia.
"Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya, bisa mencapai angka Rp3 sampai 4 miliar," lanjutnya.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Peserta Pemilu 2024 Terkait Kasus Korupsi Mencapai Rp 3,5 Triliun
Baca juga: Gerak 08 Pimpinan Neteralia Sembiring, Fokus Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, aksi kejahatan oleh dua warga sipil yakni MY dan EI telah dilakukan sejak awal Februari 2022.
Keduanya menyewa Gudbalkir Pusziad Sidoarjo setiap bulannya sebesar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta untuk menyimpan mobil dan motor.
"Modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam pembelian beberapa kendaraan tersebut, tersangka EI dan MY menggunakan identitas palsu.
Selain membeli, mereka diduga mendapatkan kendaraan itu dari hasil pencurian.
Baca juga: Terungkap, Ratusan Kendaraan yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Bakal Dijual ke Timor Leste
Baca juga: Andre Taulany Klaim Pernah Izin Nyanyikan Lagu Mungkinkah, Ini Jawaban Tegas Ndhank Eks Stinky
Sepeda motor dan mobil yang telah mereka dapat kemudian disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo.
Berikutnya, beberapa kendaraan tersebut dijual ke Timor Leste.
Keduanya mengenal orang yang berada di Timor Leste yang bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau (WNA Timor Leste) melalui Facebook.
"Tersangka membeli dari (pelaku kejahatan 363, 372 dan UU Fidusia) dengan harga rata-rata untuk kendaraan roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Dili Timor Leste seharga Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta," katanya.
"Dan untuk kendaraan roda empat seharga Rp60 juta sampai dengan Rp120 juta, kemudian dijual ke Dili Timor Leste seharga Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta," lanjut dia.
Baca juga: Wow, Masuk The Jungle Waterpark Hanya Rp 100 Ribu Bertiga, Hanya Berlaku Khusus Hari Jumat
Baca juga: Buntut Dikorupsi Pejabat Kota Bekasi Rp 5 Miliar, DPRD DKI Awasi Kucuran Dana Hibah ke Daerah Mitra
Bawa ke Timor Leste
Sebelumnya diberitakan bahwa kini terungkap alasan keberadaan ratusan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Hasil penyidikan bersama aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap bahwa ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di gudang milik TNI AD itu bakal dijual ke negara tetangga, Timor Leste.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu, 10 Januari 2024.
"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, modus para tersangka khususnya warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah.
Baca juga: Masih Waktu Subuh, Komplotan Begal Bersenjata Tajam Perdayai Pengendara Motor di BKT
Baca juga: Kalah 5-0 dari Iran, Shin Tae-yong Akui Lini Belakang Timnas Indonesia Kerap Buat Kesalahan
"Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil kendaraan curian," beber Kombes Wira Satya Triputra.
Kombes Wira Satya Triputra menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Para tersangka membeli kendaraan untuk roda dua rata-rata seharga Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.
Kendaraan roda dua itu kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-Rp20 juta.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.121.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Buntut Foto Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi Panggil 3 Camat, Rabu Ini
"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60 juta sampai Rp 120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara 100 sampai 200 juta per unit," jelasnya.
Terungkap pula bahwa ratusan kendaraan berada di gudang milik TNI AD dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.
Kombes Wira Satya Triputra kemudian merinci lebih jauh, untuk roda empat, total ada sebanyak 46 unit.
Rinciannya, jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, dan Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.
Sementara untuk kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit dengan berbagai merek, diantaranya honda sebanyak 210 unit, yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, dan suzuki 1 unit.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Januari 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Lima tersangka
Dari hasil penyidikan kedua institusi tersebut, kemudian ditetapkan ada lima orang sebagai tersangka.
Dari lima tersangka tersebut, tiga tersangka dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan dua warga sipil berinsial EI dan MY.
Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 KUHP penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News