Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Peserta Pemilu 2024 Terkait Kasus Korupsi Mencapai Rp 3,5 Triliun

Selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu 2024 yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian sebesar Rp 3,1 trilun.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dana peserta Pemilu 2024 yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu, 10 Januari 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.

Sumber ilegal dana peserta pemilu 2024 yang mencapai triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi dan seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, 10 Januari 2024.

Selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu 2024 yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian sebesar Rp 3,1 trilun.

Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.

Baca juga: Gerak 08 Pimpinan Neteralia Sembiring, Fokus Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Baca juga: Terungkap, Ratusan Kendaraan yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Bakal Dijual ke Timor Leste

Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu 2024.

Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu 2024.

"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan Yustiavandana.

Kemudian ada pula dana peserta Pemilu 2024 yang berasal dari dua kasus penggelapan,  yang besarnya mencapai Rp 238 miiar.

Baca juga: Masih Waktu Subuh, Komplotan Begal Bersenjata Tajam Perdayai Pengendara Motor di BKT

Baca juga: Kalah 5-0 dari Iran, Shin Tae-yong Akui Lini Belakang Timnas Indonesia Kerap Buat Kesalahan

PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.

"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.

Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait, yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.

Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus, kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.

"Sampai hari ini 10 Januari 2024 ini semua sudah kami sampaikan," pungkas Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.121.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Buntut Foto Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi Panggil 3 Camat, Rabu Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved