Menurut pelapor, Sirekap ini tidak sesuai dengan data yang sebenernya. Sehingga diduga terjadi penggelembungan suara.
"Terkait laporan itu Bawaslu Karawang akan segera mengkaji dan melakukan rapat pleno secara internal," ucapnya.
Dia menyebutkan, hasil kajian dan verifikasi akan selesai paling lama selama 2 hari. Apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau belum.
Mengenai Sirekap ini, kata dia, KPU RI sendiri telah melakukan pemberhentian perhitungan sementara waktu.
Oleh karenanya, ia berpesan kepada masyarakat Karawang terkhusus peserta pemilu, untuk tidak terlalu berpacu pada Sirekap.
"Sudah kami sosialisasikan kepada peserta pemilu mengenai Sirekap ini. Kalau dari RI, secara otomatis kebawahnya sama. Jadi sekarang memang sedang diberhentikan," katanya.
Dia menegaskan, Sirekap itu hanya alat bantu, bukan final angka penghitungan.
"Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji, kita plenokan bersama pimpinan," pungkasnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News