Berita Bekasi

Lima Pelaku Perang Sarung yang Tewaskan Remaja di Cibitung Ditangkap, Satu Pelaku Berstatus ABH

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perang sarung dua kelompok remaja di Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat dini hari lalu, 15 Maret 2024, telah menewaskan seorang remaja.

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat telah mengamankan lima remaja yang terlibat aksi perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat  dini hari, 15 Maret 2024.

Kelima remaja tersebut termasuk pelaku utama berinisial MAA (17), yang berperan memukul korban AA (17) hingga berujung meninggal dunia.

Empat rekan MAA lainnya yaitu masing-masing berinisial N (16), I (17), R (16), dan F (16).

"Pelaku yang sudah diamankan itu lima orang. Tapi pelaku utama baru satu orang yang sudah jelas melakukan aksinya yakni MAA yang membawa kunci T," ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, dikutip dari kompas.com.

Kompol Gurnald Patiran menjelaskan bahwa MAA melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya korban.

BERITA VIDEO : GEGARA IKUT PERANG SARUNG, PRIA DI JATIPULO TEWAS DIBACOK

MAA pun telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pasal yang dikenakan kepada anak berhadapan dengan hukum atau ABH adalah sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Kompol Gurnald Patiran.

Baca juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik 5-7 April, Jumlah Pemudik Bisa Capai 193,6 Juta Orang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 Maret 2024 Besok

Kompol Gurnald Patiran menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa empat pelaku lainnya secara mendalam.

"Masih diperiksa apa keterlibatannya karena menurut keterangannya cuma di motor," tuturnya.

Karena itu, polisi memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar TKP saat peristiwa itu terjadi.

"Makanya saat ini masih di dalami dan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar dan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dari penangkapan kelima pelaku tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti senjata tajam, hanya terdapat petasan, kunci T dan motor para pelaku.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 18 Maret 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 Maret 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Satu tewas

Diberitakan sebelumnya, perang sarung yang melibatkan dua kelompok remaja di Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat dini hari lalu, 15 Maret 2024 telah menewaskan satu orang remaja.

Halaman
12