TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta.
Kali ini, peredaran narkotika berupa 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat dengan menangkap seorang driver ojek online (ojol) inisial HJL di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, penangkapan HJL, pengedar narkotika jenis ekstasi ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024).
"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI
Penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan menangkap HJL di Teluk Gong Raya dengan barang bukti tersebut.
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," kata Mukti.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Pil Ekstasi ke Kafe Kloud Sky di Kawasan Senopati Jaksel
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN, disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," lanjut dia.
Ia menambahkan, HJL mengaku diperintah HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.
HN adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU
"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," ucap jenderal bintang satu itu.
HJL, lanjut Mukti, merupakan seorang residivis kasus narkoba.
"Pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan vonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun. Pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," kata dia.