Adapun HJL mengenal sosok HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Menurut pengakuan HJL, baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap dia mengantar, kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tutur Mukti.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News