1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tri Adi Bersama atau Anteraja Tawarkan Posisi sebagai Mitra Sahabat Satria
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Accounting Staff
Baca juga: Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News