Berita Nasional

Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menunjukkan dokumen gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pada Selasa, 2 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa, 2 April 2024.

Kuasa hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena KPU telah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

BERITA VIDEO: MK PANGGIL EMPAT MENTERI JOKOWI DI SIDANG GUGATAN PILPRES, INI ALASANNYA

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan bahwa KPU melanggar hukum.

Sebab, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Accounting Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tri Adi Bersama atau Anteraja Tawarkan Posisi sebagai Mitra Sahabat Satria

KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.

Gugatan TPDI

Jauh sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 telah lebih dulu melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres)

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mewakili aktivis pembela demokrasi 98 itu, TPDI meminta ganti rugi hingga Rp 1 trilun.

Advokat TPDI, Patra M Zen menegaskan bahwa diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto adalah ilegal.

Baca juga: Tertinggi Sejak Januari, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini Rp 1.256.000 Per Gram

Baca juga: Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Prajurit TNI di Bantargebang Bekasi Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved