Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU

Dua pakar hukum tata negara menegaskan penugasan polisi ke instansi selain Polri tetap sah selama sesuai Pasal 28 UU Polri dan aturan ASN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Google
PENUGASAN POLISI - Dua pakar hukum tata negara menegaskan penugasan polisi ke instansi selain Polri tetap sah selama sesuai Pasal 28 UU Polri dan aturan ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pakar hukum menilai penugasan anggota Polri ke instansi lain masih sah dan sesuai undang-undang.
  • Dasar hukum Pasal 28 UU Polri dan ketentuan ASN dinilai belum berubah.
  • Penugasan wajib mengikuti prosedur, termasuk izin Kemenpan RB dan mekanisme administratif.


TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dua pakar hukum tata negara menegaskan penugasan anggota Polri ke instansi di luar kepolisian masih sah dan konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya perbincangan publik soal aturan penempatan personel Polri pada kementerian dan lembaga negara.

Di Jakarta, Margarito Kamis menuturkan dasar hukum penugasan anggota Polri ke instansi lain masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28.

Baca juga: Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Minta Benjamin Netanyahu Diampuni Penuh

Baca juga: Misteri PNS Hilang, Ternyata Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung

Baca juga: Kabar Gembira, Kuota Haji Bekasi Tahun 2026 Bertambah, Waktu Tunggu Turun hingga 4 Tahun

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini sah berlaku,” ujar Margarito.

Ia menjelaskan pasal tersebut memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah menempatkan personel Polri pada berbagai institusi.

Mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga instansi strategis yang membutuhkan keahlian kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Namun Margarito mengingatkan bahwa seluruh penugasan harus melalui prosedur administratif yang benar.

Instansi yang membutuhkan harus mengajukan permintaan resmi, lalu mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, seperti Kemenpan RB.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapat persetujuan kementerian yang berwenang, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosedurnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.

Ia juga menilai putusan Mahkamah yang baru terbit tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penugasan anggota Polri ke luar institusi Polri.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Muhamad Rullyandi, juga menyatakan hal senada.

Menurutnya, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum selama berada dalam koridor aturan ASN dan manajemen PNS.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved