Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU

Dua pakar hukum tata negara menegaskan penugasan polisi ke instansi selain Polri tetap sah selama sesuai Pasal 28 UU Polri dan aturan ASN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Google
PENUGASAN POLISI - Dua pakar hukum tata negara menegaskan penugasan polisi ke instansi selain Polri tetap sah selama sesuai Pasal 28 UU Polri dan aturan ASN. 

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.

Ia menegaskan pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang ingin masuk jabatan politik.

“Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Untuk jabatan non-politis, Rullyandi menekankan tidak ada masalah hukum selama penugasan dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan dan dikoordinasikan dengan Kemenpan RB.

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Ia juga menyebut putusan MK terbaru tidak mengubah posisi hukum terkait penugasan anggota Polri ke instansi di luar kepolisian.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved