Berita Nasional
Buruh Gelar Konsolidasi Nasional di Bekasi, Desak Kenaikan Upah hingga Bahas RUU Ketenagakerjaan
Tiga konfederasi buruh Indonesia gelar konsolidasi nasional di Bekasi. Bahas kenaikan upah 2025 dan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan MK.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- KSPI, KSPSI, dan KSBSI menggelar konsolidasi nasional di Cikarang, Bekasi.
- Dua isu utama dibahas: kenaikan upah minimum 2025 dan RUU Ketenagakerjaan.
- Sekjen ITUC beri dukungan moral melalui sambungan virtual, dorong keadilan sosial bagi pekerja.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI– Ribuan buruh dari berbagai daerah berkumpul di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (10/11/2025).
Mereka menghadiri Konsolidasi Nasional Buruh Indonesia, yang mempertemukan tiga konfederasi besar: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi buruh Indonesia di tingkat global.
“Ada dua gerakan dalam konsolidasi ini, pertama soal kenaikan upah dan RUU Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.
Ia menilai usulan kenaikan upah dari pemerintah dan pengusaha melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 0,2 hingga 0,7 persen terlalu rendah dan tidak mencerminkan semangat peningkatan daya beli.
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi
Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini
Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik
“Usulan itu tidak mendasar dan justru kembali pada rezim upah murah. Kami tetap berpendapat kenaikan upah harus di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen agar daya beli meningkat dan pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi bisa tercapai,” tegasnya.
Selain soal upah, konsolidasi juga membahas dorongan agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2004.
Menurut Said Iqbal, perjuangan buruh bukan hanya soal nominal upah, tapi juga memastikan adanya keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor.
Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC), Luc Triangle. Ia menyampaikan dukungan moral dan solidaritas dunia internasional terhadap perjuangan buruh Indonesia.
“Agenda ini menjadi momentum bersejarah karena ITUC menunjukkan dukungan terhadap perjuangan buruh Indonesia. Sekjen ITUC, Brother Luc Triangle, menyampaikan pesan kuat tentang keadilan sosial, pemberantasan korupsi, dan sistem pajak yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Said Iqbal.
Sebelum bergabung secara daring, Luc Triangle lebih dulu melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan sistem upah yang adil.
Said Iqbal menilai, pesan ITUC dan perhatian Presiden Prabowo menandakan adanya kesamaan visi untuk menolak praktik korupsi dan sistem upah murah.
“Pemikiran ITUC sejalan dengan semangat pemerintah menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Kami berharap hal itu benar-benar diwujudkan dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional,” pungkasnya.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| CEO Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Hadapi Tantangan Industri Media |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya: Program MBG Dorong Peningkatan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Lokal |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA! Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Pastikan Dana Nilai Manfaat Aman |
|
|---|
| Massa Gelar Aksi di Solo, Tuntut Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili Soal Ijazah |
|
|---|
| Jenderal Listyo Sigit: Belum Semua Kota dan Kabupaten Punya Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Buruh-dari-berbagai-daerah-menghadiri-Konsolidasi-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.