Berita Nasional

Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menunjukkan dokumen gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pada Selasa, 2 April 2024. 

BERITA VIDEO : KATA JOKOWI SOAL PEMBERHENTIAN ANWAR USMAN SEBAGAI KETUA MK

Soalnya putra pertamanya ikut dalam perhelatan Pilpres mendatang.

“Pemilu terancam curang jika Jokowi yang notebene masih menjabat sebagai presiden di tengah anaknya ikut menjadi peserta sebagai Cawapres,” ujar Agung.

Untuk itu aktivis 98 ini mendesak Jokowi untuk mengambil cuti saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Pengamat Politik UI Sebut Konflik PDIP dan Presiden Jokowi Makin Memanas Berpotensi Ganggu Pemilu

Aktivis khawatir Jokowi tak bersikap netral karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mengikuti ajang Pilpres sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Dia juga menyerukan, agar Jokowi secara sadar untuk mengambil cuti selama tahap Pemilu berlangsung.

Harapannya ajang Pemilu dapat berjalan bersih, jujur, adil, dan pelaksana Pemilu yang netral.

Selain itu, para Aktivis 98 ini juga tak menyangka, dugaan nepotisme kian vulgar sejak beberapa belakangan ini.

Mereka menganggap, spirit orde baru (Orba) kini telah bermunculan, padahal sistem pemerintahan saat ini adalah demokrasi.

BERITA VIDEO : MAHFUD MD BERSYUKUR ANWAR USMAN TIDAK DIPECAT DARI MK

Menabrak peraturan

Aktivisi Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred) 98, Fauzan Luthsa menuding, Presiden RI Jokowi telah banyak menabrak peraturan dan perundang-undangan hanya demi kekuasaan politiknya.

Fauzan menyindir, mungkin tokoh yang pernah berkuasa di era Orba pun tidak akan pernah menyangka jika spirit mereka  bangkit seperti saat ini.

“Penyelenggaraan negara yang nepotismenya dilakukan benderang,” ujar Fauzan.

Presidium Perhimpunan Aktivis 98 saat menggelar diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023).
Presidium Perhimpunan Aktivis 98 saat menggelar diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023). (Wartakotalive.com)

Menurutnya penyelenggara negara sudah secara nyata tidak menjalankan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bahkan, mantan Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi, juga harus diberhentikan dari jabatan hakim.

Anwar harus diberhentikan dari jabatan terhormat itu karena dia melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Atas putusan ini, sang keponakan yang juga putra dari Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

“Pelanggaran berat yang dilakukannya telah membuat angin ribut dalam kehidupan bernegara,” imbuhnya.

Lantaran pemerintahan saat ini sudah mengalami ketidakpercayaan atau distrust, dia menyarankan sebaiknya Jokowi cuti sebagai Presiden RI.

Dia menganggap, posisi Jokowi tidak netral dalam menjalankan roda pemerintahan

“Posisinya sudah tidak netral lagi dan jika tidak ambil cuti maka produk Pemilu nanti akan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan. Negara dan rakyat tidak boleh kalah oleh keluarga penguasa,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Fitriyandi Al Fajri)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved