Berita Nasional

Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menunjukkan dokumen gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pada Selasa, 2 April 2024. 

Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," tandas Patra M Zen, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.

Patra M Zen berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.

Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra M Zen membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.

"Oleh karenya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.

Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup, sehingga mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.

Maka dari itu menurut Patra M Zen, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah sah. 

Ajukan Gugatn

Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Baca juga: Sidang Putusan Cerai Digelar Siang Ini, Inara Rusli Siapkan Mental Pisah dengan Virgoun

Gugatan itu diajukan TPDI karena Gibran Rakabuming Raka diloloskan sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved