Berita Nasional

Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menunjukkan dokumen gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pada Selasa, 2 April 2024. 

Advokat TPDI, Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.

Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra  M Zen saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.

Menurut Patra M Zen, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru, namun kenyataannya tidaklah demikian. 

Artinya, kata Patra M Zen, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang

Baca juga: Efek Ekor Jas Anies-Cak Imin, Pemilih PKB di Karawang Potensi Bertambah 30 Persen

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Patra M Zen datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998, diantaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Mereka datang sekira pukul 09.52 WIB dan selesai memasukan berkas gugatan di PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.32 WIB. 

Dalam pengajuan gugatan tersebut, mereka berharap bahwa tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I dan II, dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Politik Dinasti

Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 dari Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) Agung Nugroho, menuding saat ini rakyat Indonesia berhadapan dengan pemerintahan yang tidak peduli dengan norma dan moral demi kekuasaan politik dinasti.

Agung Nugroho juga menjelaskan apa yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah bagaimana melanjutkan kekuasaannya dengan melakukan politik dinasti.

“Dengan memanfaatkan kekuasaannya, Jokowi melakukan tindakan politik yang menabrak segala bentuk peraturan dan perundang-undangan untuk kepentingan keluarga dan koleganya miliki kekuasaan politik dinasti,” kata Agung saat diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023) yang digelar Presidium Perhimpunan Aktivis 98.

Menurut Agung Nugroho, apa yang dilakukan Jokowi membuat demokrasi tidak sehat dan bertendensi berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya saat Pilpres.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved