Berita Nasional
Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta
Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.
Advokat TPDI, Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra M Zen saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Menurut Patra M Zen, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru, namun kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata Patra M Zen, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang
Baca juga: Efek Ekor Jas Anies-Cak Imin, Pemilih PKB di Karawang Potensi Bertambah 30 Persen
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Patra M Zen datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998, diantaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka datang sekira pukul 09.52 WIB dan selesai memasukan berkas gugatan di PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.32 WIB.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, mereka berharap bahwa tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I dan II, dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Politik Dinasti
Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 dari Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) Agung Nugroho, menuding saat ini rakyat Indonesia berhadapan dengan pemerintahan yang tidak peduli dengan norma dan moral demi kekuasaan politik dinasti.
Agung Nugroho juga menjelaskan apa yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah bagaimana melanjutkan kekuasaannya dengan melakukan politik dinasti.
“Dengan memanfaatkan kekuasaannya, Jokowi melakukan tindakan politik yang menabrak segala bentuk peraturan dan perundang-undangan untuk kepentingan keluarga dan koleganya miliki kekuasaan politik dinasti,” kata Agung saat diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023) yang digelar Presidium Perhimpunan Aktivis 98.
Menurut Agung Nugroho, apa yang dilakukan Jokowi membuat demokrasi tidak sehat dan bertendensi berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya saat Pilpres.
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dpp pdip
Kuasa Hukum DPP PDIP
Gayus Lumbuun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Sejajar dengan Tokok Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.